Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Serang Post pada Tanggal 9 Juni 2026 dengan judul “Di Tengah Polemik Pelayanan Puskesmas Jawilan, Anak Penderita Gizi Buruk Meninggal Dunia, Keluarga Harap Perhatian Pemerintah”, Bersama surat ini kami bermaksud menggunakan Hak Jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Perlu Kami klarifikasi bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Berikut Adalah hak jawab dan klarifikasi yang perlu disampaikan kepada public :
1. Bahwa pasien yang diberitakan Bernama agung gumelar bukan merupakan gizi buruk. Agung kelahiran 01 Juli 2003, menderita penyakit thalassaemia, berat badan terakhir 45 kg tinggi badan 150 cm, IMT 20, yang berarti masuk dalam kategori berat badan Normal.
2. Sebelum pemberitaan tersebut, tim medis puskesmas jawilan telah melakukan penanganan intensif, rujukan thalassaemia pertama kali diberi pada tanggal 04 Februari 2020.
3. Keluarga pasien tidak tau anaknya dijadikan berita gizi buruk.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dari UPT Puskesmas Jawilan meminta pihak media serang post untuk memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara propesional dan utuh, serta menaikan berita klarifikasi kami. Hal ini sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers yang berlaku.


