LEBAK — Sejumlah aktivis pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menggelar diskusi terbuka di Aula Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah unggahan akun media sosial TikTok bernama Abah80 yang dinilai oleh sejumlah peserta berpotensi melecehkan profesi pers, mendiskreditkan keberadaan LSM dan Ormas, serta menggiring opini publik terkait tugas dan fungsi ketiga elemen tersebut dalam menjalankan aktivitas kontrol sosial.
Forum menilai, berbagai narasi yang beredar perlu diklarifikasi dan disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya mengenai peran pers, LSM dan Ormas dalam mengawal pemerintahan, pembangunan serta kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pimpinan organisasi menyampaikan pandangan masing-masing.
Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, menegaskan bahwa profesi jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, kritik terhadap pers merupakan bagian dari demokrasi, namun kritik harus dibedakan dengan tindakan yang diduga merendahkan atau menyerang profesi jurnalistik secara menyeluruh.
“Pers bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik, kode etik dan ketentuan Undang-Undang Pers. Kalau ada karya jurnalistik yang dianggap keliru, mekanisme penyelesaiannya juga sudah tersedia. Jangan kemudian seluruh profesi pers digeneralisasi atau didiskreditkan melalui media sosial,” ujar Abdul Kabir.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik pemberitaan, sementara pers juga memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Sementara itu, Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudhistira, menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tidak berubah menjadi arena saling menyerang antarkelompok.
Menurutnya, keberadaan Ormas merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang memiliki hak, kewajiban dan batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ormas bukan kelompok yang berdiri tanpa aturan. Ada hak, kewajiban dan batasan yang diatur negara. Karena itu, kalau ada pihak yang menilai aktivitas Ormas menyimpang, silakan disampaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi membangun stigma negatif terhadap seluruh Ormas,” katanya.
Pengaturan mengenai Ormas antara lain terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah melalui UU No. 16 Tahun 2017.
Berbeda dengan itu, Ketua LSM Jambak, Arya Lukito, lebih menyoroti posisi LSM sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan dan partisipasi publik.
Menurut Arya, kontrol sosial terhadap pemerintah maupun pelaku usaha tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai upaya mengganggu pelaksanaan pembangunan.
“LSM hadir sebagai bagian dari masyarakat sipil. Ketika ada kegiatan pemerintah atau proyek yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui, mengawasi dan memberikan kritik apabila menemukan persoalan. Kritik tentu harus berdasarkan fakta, tetapi jangan pula setiap aktivitas pengawasan dianggap sebagai gangguan,” tegasnya.
Ketua LSM LBR, Sutisna, meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara pers, LSM, Ormas, pemerintah maupun pelaku usaha.
Ia menilai, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum.
“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan. Yang kami dorong adalah penegakan aturan secara objektif. Kalau ada konten yang diduga melanggar hukum, biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa, menilai bukti dan menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua JMSI Lebak, Aji Rosad, menekankan pentingnya literasi digital dan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara kritik, opini, informasi dan konten yang berpotensi menyerang kehormatan atau menimbulkan kebencian.
“Media sosial memiliki jangkauan yang sangat luas. Karena itu, setiap orang harus berhati-hati ketika membuat dan menyebarkan konten. Kritik boleh, perbedaan pendapat juga merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus tetap memperhatikan fakta dan konsekuensi hukum dari setiap informasi yang disebarluaskan,” kata Aji.
Forum Dorong Persoalan Dibawa ke Ranah Hukum
Setelah mendengarkan berbagai pandangan, Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menyatakan akan mendorong persoalan tersebut ke ranah hukum serta meminta aparat kepolisian memberikan respons terhadap laporan atau pengaduan yang nantinya disampaikan.
Forum meminta kepolisian menelusuri konten-konten yang dipersoalkan, termasuk memeriksa konteks, bentuk unggahan, pihak yang menjadi sasaran serta dampak yang ditimbulkan.
Forum juga menegaskan tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dugaan ketentuan hukum yang dapat dikaji aparat antara lain Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE apabila terdapat dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, apabila suatu konten memenuhi unsur penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), ketentuan tersebut juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum aparat.
Namun, forum menekankan bahwa penyebutan pasal tersebut masih sebatas dugaan dan bahan kajian, bukan kesimpulan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Penerapan ketentuan hukum tetap harus didasarkan pada fakta konkret dan hasil pemeriksaan aparat.
Tegaskan Tidak Anti Kritik
Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu juga menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap kritik.
Kritik dinilai sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan tidak mengarah pada penghinaan, fitnah maupun penyebaran kebencian.
Pers memiliki landasan khusus melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara keberadaan Ormas memiliki dasar hukum melalui UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 beserta peraturan pelaksananya.
Karena itu, forum meminta semua pihak menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dan demokrasi.
Forum juga menyatakan akan mengumpulkan dokumentasi serta bahan pendukung yang dianggap relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat memberikan respons secara profesional, objektif dan transparan apabila pengaduan resmi telah disampaikan.
“Prinsip kami sederhana. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, mari kita uji melalui hukum. Jangan hukum jalanan, jangan pula saling menghakimi di media sosial. Kami percaya aparat kepolisian mampu memproses persoalan ini secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian sikap Forum Presidium.
Dengan langkah tersebut, forum berharap persoalan tidak berhenti pada perdebatan di media sosial, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Lebak.
Odon


