BANTEN, 10 Juni 2026 — Polemik terkait pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka secara transparan proses pengisian jabatan tersebut guna memastikan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan publik mengarah pada perjalanan karier pejabat yang kini menjabat sebagai Sekwan definitif. Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Humas, kemudian dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, hingga akhirnya dilantik sebagai Sekwan definitif.
Rangkaian proses tersebut dinilai perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Jabatan Sekwan merupakan posisi strategis setingkat pimpinan tinggi pratama yang memiliki peran penting dalam mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan administrasi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, pengisiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, terukur, dan berbasis kompetensi.
Koordinator Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten, Ardiansyah, menilai publik berhak mengetahui sejauh mana proses pengangkatan tersebut telah melalui tahapan seleksi yang objektif dan kompetitif.
“Dalam sistem ASN, setiap pengangkatan jabatan strategis harus dapat diuji secara terbuka. Perlu dijelaskan apakah telah dilakukan perbandingan kompetensi dengan kandidat lain serta indikator penilaian yang digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Apabila proses ini telah sepenuhnya berbasis merit, maka keterbukaan informasi mengenai kualifikasi, rekam jejak, serta hasil uji kompetensi justru akan memperkuat legitimasi keputusan tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya memberikan kesempatan yang setara kepada pejabat karier lain yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, hukum, maupun pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kerangka regulasi ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi wajib dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan berlandaskan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta integritas. Prinsip tersebut bertujuan memastikan profesionalitas birokrasi sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan bahwa proses pengangkatan Sekwan telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sistem tersebut meliputi penelusuran, pemetaan, dan pengklasifikasian talenta ASN berdasarkan kompetensi serta capaian kinerja guna menentukan calon suksesor yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Seluruh proses manajemen talenta telah melalui verifikasi dan penilaian oleh Badan Kepegawaian Negara serta memperoleh persetujuan teknis sebelum pelantikan dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, manajemen talenta merupakan instrumen untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi individu dengan jabatan yang diemban sekaligus memberikan kepastian dan keadilan dalam pengembangan karier ASN.
Meski demikian, sejumlah pihak tetap mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten melalui BKD dan Inspektorat dapat menyampaikan penjelasan yang lebih rinci kepada publik, termasuk mengenai indikator penilaian, tahapan seleksi, serta dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses pengangkatan tersebut.
“Langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa jabatan publik diisi melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Ardiansyah.
Hingga berita ini disusun, ruang klarifikasi masih terbuka sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Desakan transparansi dalam polemik pengangkatan Sekwan Banten ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, terbuka, dan berlandaskan prinsip sistem merit dalam birokrasi.
(Tim/red)


