Serang, 9 Juni 2026 – Proyek pemasangan paving block yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kampung Panunggulan RT 011/RW 003, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menjadi sorotan warga dan media.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 150 meter dengan lebar 1 meter atau total sekitar 150 meter persegi, dengan nilai anggaran sebesar Rp65.723.000.
Namun, warga menyoroti minimnya informasi yang tercantum pada papan proyek. Beberapa data penting seperti tahun anggaran, tanggal pelaksanaan pekerjaan, serta informasi pelaksana kegiatan tidak dicantumkan secara lengkap sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan Dana Desa.
Menurut keterangan salah seorang pekerja di lokasi, pekerjaan pemasangan paving tersebut diborongkan dengan nilai sekitar Rp20.000 per meter persegi.
"Borongan kerja sekitar Rp20 ribu per meter," ujar pekerja yang ditemui di lokasi.
Jika mengacu pada keterangan tersebut, maka biaya borongan tenaga kerja untuk luas pekerjaan sekitar 150 meter persegi diperkirakan mencapai Rp3 juta. Sementara itu, berdasarkan nilai pagu anggaran yang tercantum pada papan proyek, biaya per meter persegi mencapai sekitar Rp438 ribu.
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait rincian penggunaan anggaran, termasuk kebutuhan material paving block, pasir, semen, urugan, biaya angkut, serta komponen upah tenaga kerja (HOK) yang digunakan dalam proyek tersebut.
Selain itu, warga juga menilai papan informasi kegiatan belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memuat informasi secara lengkap sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa.
Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian pekerjaan dan penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Mekar Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Kopo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penggunaan Dana Desa tepat sasaran.
Reporter: Teguh




