Iklan

Iklan

Terkait Sidak Satpol PP di Kandang Ayam Desa Kebon Cau, Perusahaan Klaim Sudah Cek Zona dan Siap Urus Perizinan

Media Serang Post
Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T13:52:45Z

 


Serang – Terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terhadap kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, muncul sejumlah tanggapan dari pihak yang berkepentingan.


Rahmat, yang disebut mewakili pihak perusahaan peternakan, menyampaikan bahwa sebelum pembangunan kandang ayam dilakukan, pihak perusahaan mengaku telah melakukan pengecekan terhadap zona wilayah tersebut sehingga terjadi proses transaksi lahan dan pembangunan kandang ayam.


Menurutnya, lahan yang digunakan bukan merupakan area persawahan produktif, melainkan lahan yang sebelumnya berupa kawasan hutan atau lahan non-sawah.


Ia juga menilai keberadaan perusahaan peternakan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.


“Dengan adanya perusahaan ternak ini, masyarakat sekitar bisa bekerja sehingga dapat membantu mengurangi angka pengangguran,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).


Rahmat menambahkan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam operasional kandang ayam tersebut berasal dari warga sekitar.


Meski terdapat perbedaan terkait zonasi wilayah, pihak perusahaan mengaku tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan.


“Kami beritikad baik untuk mengurus semuanya sampai tuntas. Saat ini proses tahapan perizinan sedang kami lakukan,” jelasnya


Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kebon Cau, Buhori, mengungkapkan bahwa untuk izin lingkungan di tingkat desa telah dilakukan dan dinyatakan selesai. Namun, terkait perizinan lanjutan hingga ke tingkat pemerintah di atas desa, menurutnya bukan lagi menjadi kewenangan pihak desa.


“Izin lingkungan di desa sudah dilakukan dan selesai. Untuk perizinan sampai ke tingkat atas itu bukan kewajiban kami, karena kewenangan kami hanya sampai di tingkat desa,” ujar Buhori.


Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Serang melakukan sidak dan menghentikan sementara aktivitas peternakan ayam tersebut karena diduga belum mengantongi izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Reporter: Teguh Santoso

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Sidak Satpol PP di Kandang Ayam Desa Kebon Cau, Perusahaan Klaim Sudah Cek Zona dan Siap Urus Perizinan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya