Iklan

Iklan

Kades Pasar Keong Tegur Pemilik SPPG, Bangunan Gudang Diduga Tanpa Izin

Media Serang Post
Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T02:05:48Z

 


Lebak, – Persoalan dugaan pencemaran yang bersumber dari dapur SPPG/MBG “Hamim Center” di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kian meluas. Selain keluhan bau tidak sedap, warga juga menyoroti pembuangan air limbah dapur ke area sawah produktif serta keberadaan gudang penyuplai yang diduga belum mengantongi izin.


Keluhan bau menyengat disebut telah dirasakan warga dalam waktu cukup lama, bahkan hampir setiap hari. Warga juga mengaku khawatir dengan dampak limbah cair yang diduga dibuang langsung ke area persawahan aktif, karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta memengaruhi produktivitas hasil pertanian.


Merespons kondisi tersebut, audiensi digelar pada Kamis (02/04/2026) di Desa Pasar Keong. Pertemuan dihadiri Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir, Kapolsek Cibadak AKP Rahmat, S.H beserta jajaran, perwakilan warga, Ketua RT, LSM GMBI, media, serta pemilik dapur, H. Hamim.


Dalam audiensi, Kepala Desa Pasar Keong, Mudzakir, menegaskan bahwa pada awal pembangunan, baik dapur MBG maupun gudang penyuplai tidak pernah mengajukan izin lingkungan kepada pemerintah desa.


“Pada awal pembangunan dapur maupun gudangnya tidak ada izin ke desa. Setelah kegiatan berjalan, baru datang mengajukan izin. Seharusnya dari awal ditempuh, jangan menyepelekan aturan,” tegasnya.


Ia juga menyayangkan sikap pengelola yang dinilai tidak patuh terhadap prosedur sejak awal operasional.


“Sangat disayangkan, setelah bangunan berdiri dan aktivitas berjalan, baru sekarang ada upaya pengurusan izin, itu pun difasilitasi oleh LSM, bukan dari pihak pemilik atau pengelola langsung,” tambahnya.


Selain persoalan limbah, keberadaan gudang penyuplai juga menjadi sorotan karena diduga belum memiliki izin resmi. Secara regulasi, pendirian gudang wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha dan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.


Selain itu, ketentuan gudang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan setiap pemilik gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap gudang yang digunakan untuk kegiatan penyimpanan barang wajib didaftarkan guna menjamin kepastian hukum serta pengawasan distribusi barang.


Apabila gudang beroperasi tanpa izin, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan berusaha.


Sementara itu, H. Hamim selaku pemilik dapur mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan usaha serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.


“Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Saya juga tidak mengetahui secara detail kondisi di lapangan karena pengelolaan diserahkan kepada orang kepercayaan. Ke depan akan kami perbaiki,” ujarnya.


Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Ketua Korwil sekaligus Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Banten, Hasim. Ia menilai respons pemilik usaha dinilai lambat, mengingat persoalan telah berlangsung hampir satu tahun.


“Ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kenapa baru sekarang mau diperbaiki? Seharusnya izin dan SOP ditempuh dulu sebelum usaha berjalan, bukan sebaliknya. Ibarat pepatah, jangan kawin dulu baru ijab qobul—di mana-mana itu ijab qobul dulu baru kawin,” tegas Hasim.


Hasim juga menyoroti dugaan pembuangan limbah ke sawah produktif yang dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan dan lahan pertanian.


Secara regulasi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa lahan sawah produktif harus dijaga dari alih fungsi maupun pencemaran yang dapat merusak produktivitasnya.


Selain itu, dugaan pembuangan limbah tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Dalam Pasal 104 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Bahkan, apabila pencemaran menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku khawatir dengan kondisi tersebut karena limbah diduga mengalir ke area persawahan aktif.


“Kami khawatir limbah itu merusak tanaman padi dan mencemari tanah. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang bagi petani,” ujarnya.


“Ini bukan sekadar bau, tapi sudah masuk dugaan pencemaran lingkungan. Apalagi jika limbah dibuang ke sawah produktif, ini bisa merusak lahan dan berdampak luas. Kami meminta pemerintah daerah dan satgas segera turun tangan,” tegas Hasim.


Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Lebak, baik dalam penanganan dugaan pencemaran limbah, penertiban perizinan dapur dan gudang, maupun perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tidak terdampak lebih jauh.


Sementara itu, redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.


(Ade Kobra)

Komentar

Tampilkan

  • Kades Pasar Keong Tegur Pemilik SPPG, Bangunan Gudang Diduga Tanpa Izin
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya