Serang – Di bawah kepemimpinan Safrudin S.H, para anggota paralegal yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). PENEGAKAN & BERKEADIALAN, mendapatkan arahan terkait tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan pendampingan hukum di tengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, Safrudin S.H menyampaikan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum. Ia menegaskan bahwa keberadaan paralegal harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Safrudin juga menekankan kepada seluruh anggota agar selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
“Paralegal harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Dengan adanya pembentukan dan penguatan peran paralegal di LBH tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan serta pendampingan hukum yang layak.
Redaksi


