Iklan

Iklan

Ahli Waris Pasang Plang Pengumuman Tanah Milik di Desa Bojonegara

Media Serang Post
Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T04:39:24Z

 


Serang, = mediaserangpost.com | – Ahli waris dari Muhamad bin Sakib dan Ahmad bin Hijrah melakukan pemasangan plang atau papan pengumuman kepemilikan tanah di wilayah Kota Pangsoran, RT/RW 001/007, Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Senin (6/4/2026).


Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan kepemilikan tanah berdasarkan Girik Nomor 590 dengan Persil Nomor 64 S III dan Nomor Kohir atas nama Muhamad bin Sakib seluas 1.970 meter persegi, serta Girik Nomor 729 atas nama Ahmad bin Hijrah dengan luas 1.239 meter persegi. Dengan demikian, total luas tanah yang dimaksud mencapai sekitar 3.200 meter persegi.


Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilakukan oleh para ahli waris dengan pendampingan kuasa hukum Sudiro M., S.H., S.Pd., bersama rekan dari SDRP & Law Firm. Pemasangan plang juga disaksikan oleh sejumlah pihak dari instansi terkait serta masyarakat setempat.


Kuasa hukum menyampaikan bahwa pemasangan papan pengumuman tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan penegasan kepada masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang merasa memiliki ataupun yang selama ini menggarap lahan tersebut, agar tidak melakukan penguasaan ataupun aktivitas di atas tanah yang merupakan hak milik Muhamad bin Sakib dan Ahmad bin Hijrah.


Selain itu, pemasangan plang juga dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat mengenai status kepemilikan tanah tersebut.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Ahli Waris Pasang Plang Pengumuman Tanah Milik di Desa Bojonegara
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya