Serang – Humas Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten melalui kuasa hukumnya, Safrudin, S.H, menyatakan akan melaporkan seorang pengusaha jaringan internet WiFi dari PT Telekomunikasi Internet Jawilan (TIJ) yang berinisial A, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Rencana pelaporan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/4/2026). Menurut Saprudin, pernyataan yang disampaikan oleh A diduga berisi tuduhan yang tidak benar terhadap pihak Humas PPWI Banten.
“Klien kami merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan oleh A kepada pihak lain berinisial U. Pernyataan tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Safrudin.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan, sehingga pernyataan yang beredar dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak nama baik dan reputasi.
Karena itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Safrudin juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi atau tuduhan yang belum tentu kebenarannya, karena dapat berdampak hukum.
Teguh: santoso


