Serangpost.com | Serang, 4 April 2026
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini menjadi sorotan publik setelah viral di sejumlah pemberitaan media.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas galian tersebut diduga tetap beroperasi meski belum diketahui secara jelas terkait kelengkapan perizinan resminya. Perizinan yang dimaksud di antaranya terkait izin pertambangan dari instansi berwenang seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Distamben serta perizinan terpadu lainnya.
Selain persoalan perizinan, kegiatan galian tersebut juga disorot karena diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan serta tidak melakukan koordinasi dengan pihak wilayah setempat, khususnya terkait penggunaan akses jalan yang dilalui oleh kendaraan operasional pengangkut material.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk operasional alat berat maupun kendaraan angkut yang digunakan dalam aktivitas galian tersebut. Jika benar terjadi, hal itu dinilai melanggar aturan yang berlaku karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk kegiatan industri atau pertambangan.
Di tengah berbagai dugaan pelanggaran tersebut, aktivitas galian C di lokasi tersebut dilaporkan masih berjalan sebagaimana biasa. Bahkan beredar informasi yang menyebutkan adanya upaya dari pihak pengelola untuk menciptakan kondisi kondusif dengan memberikan sejumlah “saweran” kepada pihak-pihak tertentu dari berbagai instansi agar kegiatan tetap dapat berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KWRI Kabupaten Serang, Alexdonker, menyatakan akan menyikapi serius dugaan aktivitas galian C ilegal yang terjadi di wilayah Sigedong tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi aturan perizinan serta melanggar ketentuan lingkungan, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan meminta pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun ketentuan lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alexdonker.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk mematuhi regulasi daerah seperti peraturan gubernur serta ketentuan dari dinas terkait.
KWRI Kabupaten Serang, lanjutnya, mendorong agar instansi berwenang seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas teknis terkait segera melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap aktivitas galian tersebut.
“Kami berharap tidak ada praktik kegiatan usaha yang berjalan dengan melanggar aturan. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku demi menjaga lingkungan, ketertiban wilayah, serta keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Redaksi)


