SERANG — Persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat kini berujung pada langkah hukum setelah salah satu pihak mengaku merasa nama baiknya dirugikan.
Namun di tengah polemik tersebut, muncul bantahan dari Suryadi alias Rodek, Ketua Pemuda Kampung Pasir Sempur, yang disebut sebagai pihak terlapor. Kepada awak media pada Rabu 5 Agustus 2026. Rodek secara tegas membantah pernah menuduh atau menyebut nama seseorang sebagai pelaku dalam cerita yang berkembang di masyarakat.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan antara informasi yang berkembang dengan keterangan yang disampaikan Rodek kepada awak media.
Berawal dari Cerita Warga
Rodek menjelaskan, persoalan bermula ketika seorang warga datang kepadanya dan menceritakan kejadian yang disebut dialami istrinya.
Menurut Rodek, warga tersebut mengaku bahwa istrinya yang sedang tidur diduga mengalami tindakan tidak pantas oleh seseorang yang tidak dikenal.
Mendengar cerita tersebut, Rodek mengaku tidak langsung menyimpulkan siapa pelakunya. Sebagai Ketua Pemuda, ia justru memilih mengantisipasi persoalan keamanan dengan menggerakkan kegiatan ronda melalui poskamling.
“Saya waktu itu hanya mendengarkan cerita dari seseorang yang mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut. Saya tidak pernah menuduh siapa pun,” ujar Rodek.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan bahwa dirinya telah menyebarkan tuduhan kepada orang tertentu.
Rodek menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud dalam cerita tersebut.
“Saya tidak pernah menyebut atau menuduh siapa pun. Saya hanya mendengar cerita kejadian dari warga yang datang kepada saya. Karena saya sebagai ketua pemuda, saya berpikir bagaimana lingkungan tetap aman, sehingga saya menggerakkan poskamling untuk ronda,” jelasnya.
“Kalau Saya Tidak Menuduh, Mengapa Saya Dilaporkan?”
Rodek juga mempertanyakan dasar dirinya dikaitkan dengan persoalan tersebut apabila dirinya tidak pernah menyebut nama ataupun menunjuk seseorang sebagai pelaku.
“Saya juga heran, kenapa saya yang dilaporkan. Saya tidak pernah menuduh siapa pun. Saya hanya mendengarkan cerita yang disampaikan kepada saya,” ungkapnya.
Pernyataan ini membuka pertanyaan penting yang kini perlu dijawab melalui proses hukum: apa sebenarnya ucapan atau tindakan yang dianggap merugikan pihak pelapor, kepada siapa informasi tersebut disampaikan, serta apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya tuduhan terhadap orang tertentu?
Pertanyaan tersebut tentu bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan menjadi bagian penting dalam mengurai duduk perkara secara objektif.
Versi Pelapor dan Versi Terlapor Perlu Diuji
Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan menilai informasi yang berkembang telah berdampak terhadap nama baiknya. Karena merasa dirugikan, persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum.
Dengan adanya laporan tersebut, setiap keterangan dari para pihak tentunya perlu diuji melalui mekanisme hukum. Tidak cukup hanya berdasarkan cerita dari mulut ke mulut atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Keterangan saksi, bukti komunikasi, pihak yang pertama kali menyampaikan informasi, serta konteks pembicaraan menjadi bagian yang dapat membantu aparat dalam mengungkap persoalan secara terang.
Sejumlah warga yang mengetahui rangkaian kejadian juga disebut siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Polsek Jawilan Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jawilan belum berhasil dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
Belum diketahui secara pasti apakah laporan telah memasuki tahap pemeriksaan, siapa saja yang telah dimintai keterangan, maupun langkah hukum apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting dilakukan agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai status perkara dan tidak hanya menerima informasi dari salah satu pihak.
Apakah benar telah terjadi dugaan fitnah atau pencemaran nama baik? Ataukah persoalan tersebut berawal dari informasi warga yang kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Jangan Jadikan Informasi yang Belum Teruji Sebagai Vonis
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi yang beredar di lingkungan masyarakat perlu diverifikasi sebelum disampaikan atau disebarluaskan.
Terlebih ketika informasi tersebut menyangkut nama baik seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sepihak.
Sampai adanya keterangan resmi dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pelapor dan Polsek Jawilan, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sudin korlip


