SERANG — Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami Pardiah, warga Kampung Pasir Sempur, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kini berujung pada proses hukum.
Pardiah diketahui telah memberikan kuasa kepada sejumlah pihak untuk mendampingi dan mewakili kepentingannya dalam perkara yang disebut sebagai dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.
Dalam surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2026, Pardiah mencantumkan dirinya sebagai pemberi kuasa. Ia memberikan kuasa kepada AH. Saeful Bahri, S.Pd.I., Asmanan, S.Pd., S.H., Hamdani, serta Ahmad Tarmidi, yang disebut bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Surat kuasa tersebut memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mendampingi Pardiah dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum, pejabat instansi yang berwenang, pihak swasta maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00–02.00 WIB. Dalam surat kuasa, terdapat nama Sdr. Adong dan Sdr. Rodek/Suryadi yang disebut sebagai pihak terduga.
Pihak Pardiah menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah merugikan nama baik serta menimbulkan persoalan hukum. Atas dugaan tersebut, perkara kemudian ditempuh melalui jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Penerima kuasa menyatakan memiliki kewenangan untuk menghadap dan berbicara di hadapan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya, termasuk meminta dan menerima dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Langkah hukum ini diharapkan dapat membuat persoalan menjadi terang sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam surat kuasa sebagai terduga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan secara objektif, profesional, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redaksi)


