LEBAK, BANTEN — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, disebut mencakup sejumlah blok, di antaranya Blok Cibanteng, Cikidang, Cikopo hingga Ciberang.
Informasi tersebut diperoleh redaksi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan aktivitas pertambangan di beberapa titik kawasan tersebut. Informasi itu masih memerlukan pengecekan dan verifikasi langsung oleh aparat penegak hukum maupun pihak pengelola kawasan.
Selain lokasi, sejumlah sumber juga menyebut beberapa nama yang diduga berkaitan dengan lubang tambang di kawasan tersebut.
Nama yang disebut masing-masing berinisial UJT, RDN, dan PNDA, yang disebut sebagai warga Kampung Pasir Kadu, Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Namun, informasi mengenai keterkaitan ketiga inisial tersebut dengan aktivitas pertambangan maupun lubang tambang belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.
Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa UJT, RDN, maupun PNDA telah melakukan tindak pidana. Penyebutan inisial tersebut semata-mata berdasarkan keterangan sumber yang masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan, termasuk memastikan status kawasan serta ada atau tidaknya aktivitas pertambangan yang berlangsung.
Aktivis Dorong Aparat Turun ke Lapangan
Entis Bule Niti, aktivis Lebak Selatan, mendorong aparat penegak hukum, baik Polres Lebak maupun Polda Banten, untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas PETI tersebut.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat mendalami pihak-pihak yang terlibat apabila dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
“Yang paling penting dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kalau memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan aparat,” ujarnya.
Redaksi Masih Mengupayakan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi juga telah berupaya meminta tanggapan dari Polres Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten, serta Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) terkait dugaan aktivitas tersebut.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi UJT, RDN, PNDA maupun pihak lainnya yang merasa perlu memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
(Tim/Red)


