SERANG, BANTEN — Aktivis lingkungan dan pemerhati masyarakat, Teguh Santoso, menyoroti dugaan masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Serang yang dinilai mengabaikan sejumlah ketentuan, mulai dari persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, upah pekerja, jam kerja hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Teguh menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara lebih ketat agar hak-hak pekerja serta kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan regulasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Mulai dari persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, dugaan upah di bawah UMK, hingga jam kerja yang mencapai 12 jam. Ironisnya, masih ada dugaan pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Teguh.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Teguh meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran terjadi secara terus-menerus dan berlangsung cukup lama, maka pengawasan di lapangan perlu dipertanyakan efektivitasnya.
“Instansi terkait tidak mungkin tidak mengetahui keberadaan perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ini bukan rahasia umum,” tegasnya.
Lebih jauh, Teguh mengaku menduga adanya kemungkinan oknum tertentu yang bermain di balik lemahnya pengawasan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak yang berwenang.
“Kami menduga ada oknum, karena persoalan seperti ini bukan rahasia umum. Tetapi tentu dugaan tersebut harus dibuktikan. Pemerintah harus turun dan melakukan pemeriksaan secara transparan,” katanya.
Teguh berharap Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya menerima laporan administratif dari perusahaan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, upah minimum, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai pengawasan hanya sebatas di atas kertas. Pemerintah harus memastikan langsung kondisi para pekerja di lapangan dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Teguh.
SerangPost.com


