SERANG POST.COM, – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Yin Feng di kawasan CBA, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mendapat sorotan dari warga dan aktivis lingkungan. Rabu 8/7/2026.
Warga mengaku resah setelah melihat saluran pembuangan air yang diduga berasal dari perusahaan tersebut berwarna hitam pekat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Sejumlah aktivis bersama warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan audit lingkungan terhadap PT Yin Feng.
Selain melakukan pengujian terhadap limbah cair yang diduga mencemari lingkungan, mereka juga meminta pemerintah memeriksa seluruh aspek perizinan perusahaan, termasuk dokumen dan persetujuan lingkungan serta izin lain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut mereka, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku.
"Kami meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dugaan pencemaran, tetapi juga mengaudit seluruh perizinan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang aktivis.
Warga berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik agar memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yin Feng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran maupun kelengkapan perizinannya. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang.
Dugaan pencemaran tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil investigasi resmi
Sudin


