Iklan

Iklan

GEMPAR Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dalam Kasus Mohamad Turmudi

Media Serang Post
Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T09:16:54Z

 



SERANG, Mediaserangpost.com.– Kasus yang dialami Mohamad Turmudi, warga Kampung Sabrang, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terus menjadi perhatian sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR).


Mohamad Turmudi merupakan mantan pekerja PT Centa Brasindo Abadi Chemical Industry (PT CBA) yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 10, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Berdasarkan informasi yang diterima, Turmudi bekerja sebagai karyawan produksi bagian operator sejak 8 Desember 2010 hingga 5 Mei 2025.




Dengan masa kerja yang mencapai sekitar 14 tahun 5 bulan, Turmudi mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterimanya setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir. Ia menilai terdapat hak-hak normatif yang belum dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Menanggapi persoalan tersebut, M. Husen selaku aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.


"Kami meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pekerja. Apabila benar yang bersangkutan telah bekerja selama belasan tahun secara terus-menerus, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status hubungan kerjanya serta pemenuhan hak-hak normatif yang seharusnya diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar M. Husen. Rabu 3/6/2026.


Menurut GEMPAR, kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius agar hak-hak pekerja dapat terlindungi dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terwujud. Selain itu, pengawasan dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, pihak PT CBA belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh Mohamad Turmudi maupun tuntutan yang disuarakan oleh aktivis GEMPAR.


(Tim/red)

Komentar

Tampilkan

  • GEMPAR Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dalam Kasus Mohamad Turmudi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya