Iklan

Iklan

Diduga Lempar Batu Sembunyi Tangan, PT CBA Mulai Disorot Aktivis Banten

Media Serang Post
Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T08:03:28Z

 



SERANG, Mediaserangpost.com – Kasus yang dialami Mohamad Turmudi, warga Kampung Sabrang RT 002/RW 001, Desa Jawilan, Kabupaten Serang, mulai mendapat perhatian dari sejumlah aktivis di Banten. Turmudi mengaku merasa dirugikan setelah hubungan kerjanya dengan PT Centa Brasindo Abadi Chmeical Industry, (CBA) berakhir tanpa menerima pesangon maupun penghargaan masa kerja, meskipun dirinya mengaku telah bekerja selama kurang lebih 16 tahun.


Menurut pengakuan Turmudi, selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang chemical tersebut, dirinya berstatus sebagai karyawan kontrak sejak tahun 2010 hingga tahun 2025. Namun saat hubungan kerjanya berakhir, ia mengaku hanya menerima surat keterangan kerja (paklaring).


"Saya bekerja kurang lebih 16 tahun. Saat diberhentikan hanya diberikan paklaring, tanpa pesangon maupun penghargaan masa kerja. Saya merasa kecewa dan dirugikan," ujar Turmudi.


Ia juga menuturkan bahwa sebelum hubungan kerjanya berakhir, dirinya sempat dijanjikan akan dipindahkan ke bagian keamanan (security). Namun, menurut pengakuannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.




Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah aktivis Banten mulai menyoroti dugaan adanya perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun. Mereka meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka terkait status ketenagakerjaan serta hak-hak yang diterima pekerja selama dan setelah masa kerja berakhir.


Aktivis Banten juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami Mohamad Turmudi.


"Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan, maka kami meminta Dinas Ketenagakerjaan bertindak tegas sesuai kewenangannya. Begitu juga Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum," ujar salah satu aktivis Banten.


Menurut mereka, masa kerja selama 16 tahun merupakan waktu yang cukup panjang sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status hubungan kerja Turmudi selama bekerja di PT Centa Brasindo Abadi Chmeical Industry, (CBA), termasuk kemungkinan adanya hak-hak normatif pekerja yang belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Aktivis juga meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait status kerja, hak-hak yang telah diberikan, serta alasan berakhirnya hubungan kerja terhadap Mohamad Turmudi. Transparansi dinilai penting guna menghindari munculnya berbagai dugaan dan memastikan seluruh pihak memperoleh kejelasan informasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Centa Brasindo Abadi (CBA) belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Mohamad Turmudi maupun para aktivis. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.


(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Lempar Batu Sembunyi Tangan, PT CBA Mulai Disorot Aktivis Banten
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya