Iklan

Iklan

Aktivis Mahasiswa GEMPAR Desak Pemerintah dan APH Sidak Galian Tanah di Desa Nanggung, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan

Media Serang Post
Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T05:44:09Z




SERANG, POST.COM – Sorotan terhadap aktivitas galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, terus menguat. Setelah sebelumnya LSM Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) DPC Kabupaten Serang melayangkan surat pengaduan kepada tiga instansi terkait, kini giliran Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) menyuarakan aspirasi masyarakat dengan mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan instansi berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).


Ketua GEMPAR, M. Husen, mengatakan aktivitas pertambangan galian tanah di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung setiap hari dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan. Menurutnya, ceceran tanah dari kendaraan pengangkut menyebabkan jalan menjadi licin saat hujan, berdebu saat musim kemarau, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.


"Selain ceceran tanah yang memenuhi badan jalan, banyak truk dump parkir sembarangan di bahu jalan, terutama di pintu masuk galian. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan," ujar Husen, Sabtu (27/6/2026).


Ia menilai pengelola tambang harus memperhatikan keselamatan masyarakat serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.


"Kami berharap pemerintah dan kepolisian segera melakukan langkah konkret untuk mengevaluasi izin galian yang tidak taat aturan serta menindak parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas. Jangan sampai ada korban kecelakaan lagi baru bertindak," tegasnya.


Selain meminta pemeriksaan legalitas, GEMPAR juga mendesak pemerintah memastikan titik koordinat lokasi sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Mereka turut meminta pemeriksaan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan operasional agar dipastikan tidak menggunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.


Menurut Husen, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan erosi, pencemaran udara akibat debu, serta degradasi lahan apabila tidak diawasi secara ketat.


"Pengelola galian harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, jangan hanya mengambil keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan kerugian sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat," katanya.


Husen mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66.


Selain itu, ia juga menyinggung Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang yang mengatur kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Menurutnya, di lapangan masih ditemukan truk yang beroperasi di luar jam tersebut, parkir di bahu jalan, hingga diduga membawa muatan melebihi kapasitas.


"Kami dari GEMPAR akan terus mengawal kebijakan pengelolaan tambang di Serang Timur. Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan investigasi dan advokasi bersama masyarakat," tandasnya.


Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2026), LSM Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) DPC Kabupaten Serang juga telah melayangkan surat pengaduan kepada tiga instansi terkait. Ketua DPC LSM-NIL Kabupaten Serang, Aji, menyebut laporan tersebut didasari banyaknya keluhan masyarakat mengenai ceceran tanah di badan jalan, dugaan pelanggaran aspek lingkungan, serta potensi bahaya bagi pengguna jalan.


LSM-NIL meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik lahan atau pihak yang disebut sebagai makelar lokasi galian tersebut disebut-sebut bernama Bahrudin alias Bahadur.


Guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Bahrudin melalui sambungan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan belum mendapat tanggapan sehingga belum diperoleh keterangan resmi.


Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola galian maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila memberikan klarifikasi di kemudian hari.


Reporter: Sudin

Komentar

Tampilkan

  • Aktivis Mahasiswa GEMPAR Desak Pemerintah dan APH Sidak Galian Tanah di Desa Nanggung, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya