Oleh: Toyibah, Mahasiswi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang
SERANG, = Di tengah semakin seringnya terjadi banjir, kekeringan, pencemaran udara, hingga menurunnya kualitas sumber daya alam, persoalan lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sampingan. Lingkungan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia. Tanpa lingkungan yang sehat, hak-hak dasar masyarakat untuk hidup, bekerja, memperoleh kesehatan, dan menikmati kesejahteraan akan sulit terwujud secara optimal.
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam melimpah. Hutan tropis, sungai, laut, serta berbagai sumber daya lainnya menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan lingkungan menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, pembuangan limbah sembarangan, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta rendahnya kesadaran sebagian pihak terhadap kelestarian lingkungan telah menimbulkan dampak yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan yang kuat mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa lingkungan bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Namun, menjadikan lingkungan sebagai hak saja belum cukup. Lingkungan juga harus dipahami sebagai kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan, pengawasan, dan tindakan nyata. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Urgensi menjadikan lingkungan sebagai kewajiban negara semakin penting ketika berbagai bencana ekologis mulai menunjukkan dampak yang semakin luas. Kerusakan hutan dapat memicu banjir dan longsor. Pencemaran sungai mengancam ketersediaan air bersih. Polusi udara meningkatkan risiko berbagai penyakit pernapasan. Semua persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga pada sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh hadir hanya ketika bencana telah terjadi. Negara harus mampu mengambil langkah pencegahan melalui penguatan regulasi, penegakan hukum lingkungan, peningkatan pengawasan terhadap aktivitas industri, serta mendorong pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Keberpihakan terhadap lingkungan harus menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, bukan sekadar pelengkap dalam dokumen perencanaan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan di sekitarnya. Kesadaran kolektif perlu dibangun bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tugas bersama seluruh elemen bangsa. Kebiasaan sederhana seperti mengurangi sampah plastik, menjaga kebersihan sungai, menanam pohon, dan menggunakan sumber daya secara bijaksana merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan juga memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis. Mahasiswa sebagai generasi intelektual diharapkan tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada lingkungan. Melalui kajian akademik, gerakan sosial, maupun edukasi kepada masyarakat, mahasiswa dapat mengambil bagian dalam upaya menjaga masa depan lingkungan Indonesia.
Pada akhirnya, lingkungan hidup yang baik dan sehat harus ditempatkan sebagai hak fundamental setiap warga negara sekaligus menjadi kewajiban yang wajib dipenuhi oleh negara. Hubungan antara manusia dan lingkungan bukanlah hubungan yang bersifat sementara, melainkan hubungan yang menentukan keberlangsungan kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, menjaga lingkungan tidak boleh dipandang sebagai pilihan, melainkan sebagai keharusan yang harus diwujudkan secara bersama-sama demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Redaksi: Dani Hamdani
Penulis : Toyibah Mahasiswi Universitas
Pamulang (UNPAM) Kampus Serang


