Iklan

Iklan

No Viral No Justice? Ketika Keadilan Bergantung pada Algoritma

Media Serang Post
Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T13:04:08Z


Oleh: Nurhalisa, Mahasiswi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang


SERANG, = Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah komunikasi publik secara drastis. Media sosial tidak lagi hanya menjadi ruang interaksi personal, melainkan telah menjelma sebagai arena pembentukan opini, kontrol sosial, bahkan alat tekanan terhadap institusi negara. Dalam konteks tersebut, muncul istilah yang belakangan semakin akrab di tengah masyarakat, yakni “No Viral No Justice.” Sebuah frasa yang sederhana, tetapi menyimpan kritik mendalam terhadap realitas penegakan keadilan di Indonesia hari ini.


Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan bahwa suatu persoalan baru memperoleh perhatian serius ketika telah menjadi konsumsi publik di media sosial. Banyak kasus yang sebelumnya berjalan lamban, minim respons, bahkan nyaris diabaikan, mendadak ditindaklanjuti setelah viral dan memicu tekanan warganet. Situasi tersebut secara tidak langsung melahirkan persepsi bahwa keadilan saat ini bukan hanya ditentukan oleh supremasi hukum, melainkan juga oleh seberapa besar atensi digital yang mampu dibangun.


Di satu sisi, media sosial memang memiliki peran signifikan dalam memperkuat partisipasi masyarakat sipil. Platform digital membuka ruang bagi kelompok yang selama ini sulit mendapatkan akses terhadap kekuasaan untuk menyuarakan pengalaman dan tuntutannya. Dalam beberapa kasus, viralitas berhasil menjadi instrumen kontrol sosial yang efektif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi publik. Kehadiran masyarakat digital pada titik tertentu mampu memaksa negara untuk lebih responsif terhadap persoalan yang terjadi.


Namun, persoalan menjadi kompleks ketika viralitas justru berubah menjadi prasyarat hadirnya keadilan. Hal ini menandakan adanya problem struktural dalam sistem pelayanan publik maupun penegakan hukum. Negara semestinya bekerja berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bukan berdasarkan tingkat popularitas sebuah kasus di ruang digital. Ketika suatu persoalan baru diprioritaskan setelah ramai diperbincangkan, maka secara tidak langsung terdapat kelompok masyarakat yang berpotensi terpinggirkan karena tidak memiliki akses, pengaruh, atau kemampuan membangun perhatian publik.


Fenomena tersebut juga memperlihatkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi formal. Tidak sedikit masyarakat yang memilih membawa persoalannya ke media sosial karena menganggap mekanisme pelaporan resmi sering kali lamban, birokratis, dan kurang berpihak kepada korban. Akibatnya, media sosial diposisikan sebagai jalur alternatif untuk memperoleh kepastian respons. Dalam konteks sosiologis, kondisi ini menunjukkan bergesernya orientasi masyarakat dari kepercayaan institusional menuju legitimasi publik digital.


Di sisi lain, ketergantungan terhadap viralitas juga menyimpan risiko yang tidak kecil. Arus informasi di media sosial bergerak sangat cepat, sementara validitas informasi tidak selalu berjalan beriringan dengan kecepatan tersebut. Tidak jarang publik terjebak pada penghakiman massal sebelum proses hukum dilakukan secara objektif. Dalam situasi demikian, media sosial dapat berubah menjadi ruang trial by public opinion yang berpotensi mengaburkan asas praduga tak bersalah.


Karena itu, fenomena “No Viral No Justice” seharusnya menjadi refleksi serius bagi negara dan masyarakat. Negara perlu memperkuat kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum agar mampu menghadirkan rasa keadilan tanpa harus menunggu tekanan media sosial. Respons cepat terhadap laporan masyarakat tidak boleh bergantung pada algoritma maupun trending topic. Sebab pada hakikatnya, keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan privilese bagi mereka yang berhasil viral di internet.


Di tengah derasnya arus digitalisasi, masyarakat tentu membutuhkan institusi yang tidak hanya responsif terhadap sorotan publik, tetapi juga konsisten menjalankan prinsip keadilan secara universal. Jika tidak, maka yang akan tumbuh bukan lagi kepercayaan terhadap hukum, melainkan keyakinan bahwa viralitas adalah satu-satunya jalan untuk didengar.


Redaksi: Dani Hamdani


Opini ini ditulis oleh Nurhalisa, Mahasiswi


 Universitas Pamulang (UNPAM) Serang.

Komentar

Tampilkan

  • No Viral No Justice? Ketika Keadilan Bergantung pada Algoritma
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya