BANTEN, MediaSerangPost.com, = 31 MEI 2026 sebagaimana Masyarakat dan Lembaga Aliansi Serang Utara Provinsi Banten, menyoroti terkait proyek strategis Peningkatan Jalan Terumbu menuju Sawahluhur dengan nilai kontrak mencapai Rp 18.987.649.383,00.( Delapan belas milyar sembilan ratus juta delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan tiga ribu rupiah).
Berdasarkan hasil pemantauan Masyarakat dan Lembaga Aliansi Serang Utara, pengecekan langsung di lokasi, ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan melanggar ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan:
FAKTA TEMUAN DI LAPANGAN:
1. TIDAK ADA PEMELIHARAAN SAMA SEKALI
Sejak pekerjaan dinyatakan selesai, sama sekali tidak ada perawatan atau pemeliharaan. Bahkan saat ini sudah banyak bagian badan jalan, TPT yang rusak, retak, amblas, dan permukaan tidak rata, padahal umur Pekerjaan masih sangat baru pasalnya pekerjaan tersebut lewat tahun 2026
2. BEKAS PEKERJAAN TIDAK DIBERSIHKAN
Sisa galian, tanah, serta bekas batu pasangan TPT masih menumpuk dan membuat saluran di sepanjang jalan tumbuh ruput. Lokasi pekerjaan belum dibersihkan sepenuhnya, padahal itu merupakan kewajiban wajib penyedia jasa sebelum pekerjaan diterima sempurna.
3. DANA RETENSI 5% DIDUGA SUDAH DICAIRKAN, TAPI TIDAK ADA TINDAK LANJUT
Sesuai ketentuan kontrak, dana sebesar 5% dari nilai kontrak atau setara Rp 900 Juta sebagai jaminan mutu dan pemeliharaan. Namun sampai saat ini, penyedia jasa tidak mau melaksanakan kewajiban perbaikan dan pembersihan, padahal uang jaminan Diduga ada di tangan pengelola proyek.
PELANGGARAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian berat dan ketidakpatuhan, baik dari pihak Penyedia Jasa maupun Pejabat Pengawas Penyelesaian Pekerjaan (PJN):
KESALAHAN PENYEDIA JASA (KONTRAKTOR):
- Melanggar isi kontrak, tidak melaksanakan masa pemeliharaan dan perbaikan kerusakan.
- Tidak membersihkan lokasi dari sisa material dan bekas galian sesuai kesepakatan.
- Tidak berhak menuntut pencairan dana retensi sebelum semua kewajiban selesai sempurna.
- Dapat dikenakan sanksi denda, dimasukkan daftar hitam nasional, hingga proses hukum pidana.
KESALAHAN PIHAK PJN WILAYAH 1 PROVINSI BANTEN DAN PPK:
- Lalai dalam pengawasan, membiarkan pekerjaan yang belum sempurna dianggap selesai.
- Tidak tegas menegur atau memerintahkan perbaikan sesuai aturan.
- Tidak mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
- Berpotensi dikenakan sanksi administrasi, penurunan jabatan, hingga wajib mengganti kerugian negara.
Subhi Prtama"'Aktivis pemerhati pembanguan Serang Utara dengan tegas mengatakan"Tuntutan kami kepada kementrian PU dan BPJN Banten
1. Segera perintahkan penyedia jasa untuk memperbaiki seluruh kerusakan dan membersihkan lokasi sepenuhnya dalam waktu paling lambat 7 hari kerja, dan untuk mengakat lumpur hasil galian pemasangan TPT, Perbaikan pemasangan TPT yang rusak,pekerjaan Marka Jalan yang terkelupas dan Rambu pinggir jalan yang patah
2. Apabila tidak dilaksanakan, kami minta kembalikan dana retensi 5% sebesar Rp 900 Juta ke kas Negara seluruhnya dan digunakan untuk memperbaiki serta membersihkan jalan oleh pihak lain yang lebih bertanggung jawab.
3. Menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan mengikuti tender pemerintah selama 5 tahun bagi perusahaan penyedia jasa Pelaksana PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA tersebut.
4. Memeriksa dan memberikan sanksi disiplin kepada Pejabat Pengawas Satuan kerja PJN Wilayah 1 Provinsi Bantendan PPK yang lalai menjalankan tugasnya.
5. Membuka data lengkap kepada publik agar kami dan masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan uang negara sebesar Rp 18 Miliar tersebut.
Lanjut " Subhi Pratama" Kami menuntut agar uang Pajak rakyat Banten,tidak dihamburkan begitu saja, dan hasil pembangunan benar-benar berkualitas, bersih, serta bermanfaat bagi masyarakat luas. dan bila tuntutan kami selama 7 hari tidak ada respon dari Kementerian PU dan BPJN Banten, kami Aliansi Serang Utara dan masyarakat akan turun ke kementrian PU dan BPJN Banten untuk menyampaikan Aspirasi perihal pekerjaan Peningkatan Jalan Terumbu- Sawahluhur ini.Pasalnya dari awal pelaksanaan Diduga tidak sesuai Gambar teknik dan Dugaan Mal Administrasi pada laporan Progresnya.
(Tim Lapangan)





