SERANG – Serangpost.com. Pelarian panjang oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya berakhir. Setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berhasil ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026, di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.
“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Tersangka mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan dalih kegiatan desa. Selanjutnya, dana tersebut kembali dialihkan ke rekening pribadi tersangka.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka,” jelas Kapolres.
Untuk mengaburkan jejak, tersangka juga memanfaatkan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025. ATM milik almarhum masih dikuasai dan digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
“Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun ditemukan adanya selisih antara rekening koran dan realisasi penggunaan anggaran.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp1.009.359.572.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Red)


