Oleh: Dani Hamdani S.H,
MediaSerangPost.com = Hukum merupakan pondasi utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kestabilan sebuah negara. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun kekuasaan. Karena itu, hukum harus ditegakkan secara tajam dan adil tanpa ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun.
Fenomena yang sering menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah munculnya anggapan bahwa hukum lebih tegas kepada rakyat kecil, namun lemah terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum dan dapat merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.
Padahal, hukum sejatinya tidak boleh memandang siapa yang diperiksa, melainkan apa kesalahan yang dilakukan. Jika seseorang terbukti melanggar aturan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang adil juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak rakyat. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, masyarakat akan merasa terlindungi dan percaya kepada negara. Sebaliknya, apabila hukum dipermainkan demi kepentingan kelompok tertentu, maka akan muncul ketidakpuasan sosial yang berpotensi merusak persatuan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberanian menegakkan hukum secara adil merupakan cerminan dari integritas aparat penegak hukum dan kualitas demokrasi itu sendiri. Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa harus bersama-sama mengawal agar hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kebenaran.
Hukum harus tajam kepada setiap pelanggaran, namun tetap berlandaskan kemanusiaan dan keadilan. Tidak boleh ada perbedaan antara rakyat kecil maupun pejabat, karena di hadapan hukum semua memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu menegakkan hukum secara jujur, adil, dan tanpa tebang pilih. Sebab keadilan yang merata akan melahirkan kepercayaan rakyat serta menciptakan negara yang bermartabat.
Redaksi: DN


