SERANG, mediaserangpost.com, – Aksi massa buruh yang mendatangi PT MBI di Kampung Curug Guda Ciawet, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (18/6/2026), berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
HRD PT MBI, Harnoko, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait sejumlah tindakan yang diduga terjadi saat massa buruh mendatangi perusahaan sebelum bertolak mengikuti aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Menurut Harnoko, aksi tersebut tidak hanya berupa penyampaian aspirasi, tetapi juga disertai dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pemukulan, pengeroyokan, serta tindakan mendobrak dan menendang pintu kantor perusahaan.
"Kurang lengkap Pak. Masa melakukan intimidasi, aksi pengeroyokan, kekerasan fisik dan pemukulan serta mendobrak dan menendang pintu kantor belum ditulis. Perusahaan sudah memberi wakil tiga orang," ujar Harnoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa pihak perusahaan tidak menemui massa buruh. Menurutnya, PT MBI telah menugaskan tiga orang perwakilan untuk berkomunikasi dengan peserta aksi yang datang ke lokasi.
Dalam keterangan lanjutan yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (19/6/2026), Harnoko menegaskan bahwa dirinya akan melanjutkan upaya hukum atas nama pribadi karena merasa telah menjadi sasaran tindakan secara personal saat aksi berlangsung.
"Atas nama pribadi saya akan melanjutkan upaya hukum karena sudah melakukan tindakan secara personal terhadap diri saya. Data dokumentasi sudah saya kumpulkan," tegasnya.
Harnoko mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi yang akan dijadikan bahan dalam proses hukum. Ia juga mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantor PT MBI guna memperoleh informasi dan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, Koordinator Serikat Buruh Cikande, Kopo, dan Jawilan (CIKOJA) Rudi S.H.,saat dihubungi awak media pada Jumat (19/6/2026) untuk dimintai tanggapan terkait pernyataan HRD PT MBI dan rencana upaya hukum tersebut belum memberikan respons. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon yang dilakukan awak media juga belum diangkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CIKOJA belum menyampaikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers.
Reporter: Sudin
Redaksi: Dani Hamdani


