Iklan

Iklan

Pembangunan Tower BTS di Desa Junti Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Warga Pertanyakan Proses Sosialisasi

Media Serang Post
Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T05:53:46Z

 



Kabupaten Serang – Mediaserangpost.com. Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Tosan, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, menjadi sorotan sejumlah warga. Pasalnya, hingga Sabtu (23/5/2026), warga mengaku belum mengetahui secara pasti kelengkapan perizinan proyek tersebut dan mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat sekitar.


Berdasarkan pantauan di lokasi, warga menyebut tidak menemukan papan informasi maupun dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang umumnya menjadi salah satu persyaratan pembangunan bangunan dan infrastruktur. Sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan. 


Sejumlah masyarakat menilai sosialisasi yang dilakukan pihak pelaksana proyek diduga belum menyentuh seluruh warga terdampak. Menurut mereka, informasi yang diberikan hanya kepada sebagian masyarakat tertentu tanpa penjelasan rinci mengenai dampak lingkungan, aspek keselamatan, maupun manfaat pembangunan tower tersebut dalam jangka panjang.


“Warga hanya mengetahui ada pembangunan tower, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait perizinan, dampak lingkungan, maupun teknis pembangunan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Selain itu, warga juga mempertanyakan jarak lokasi tower dengan permukiman yang dinilai cukup dekat dengan rumah penduduk. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap kesesuaian lokasi serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pelaksana.


Dalam regulasi pembangunan menara telekomunikasi, pembangunan menara harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk izin bangunan, kesesuaian tata ruang, serta berbagai persetujuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di wilayahnya. 


Masyarakat berharap pihak pengembang maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah warga. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan pemerintah setempat masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh keterangan dan klarifikasi terkait legalitas pembangunan tower BTS tersebut.


Tim Lapangan

Komentar

Tampilkan

  • Pembangunan Tower BTS di Desa Junti Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Warga Pertanyakan Proses Sosialisasi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya