Iklan

Iklan

Diduga Langgar RAB dan Keterbukaan Informasi Publik, Papan Proyek Kantor Desa Junti Tak Cantumkan Sumber Dana

Media Serang Post
Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T04:56:29Z

 



SERANG, – Proyek pembangunan Kantor Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan tidak mencantumkan sumber dana. Selasa (31/03/2026).


Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pembangunan tersebut mulai dilaksanakan pada 5 Februari 2026 dengan volume pekerjaan 18 x 5 meter atau sekitar 120 meter persegi. Lokasi pembangunan berada di Kampung Mandung Inpres, RT 0028/0032, dengan nilai anggaran sebesar Rp140. (termasuk pajak).


Namun, pada papan informasi tersebut tidak tercantum sumber dana atau asal anggaran proyek, serta tidak disebutkan estimasi waktu pengerjaan hingga selesai. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran pembangunan desa.


Sementara itu, Kepala Desa Junti, Jakra yang biasa disapa Akot, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.


Wajib Transparan


Keberadaan papan informasi proyek pemerintah seharusnya menjadi bentuk nyata transparansi penggunaan anggaran negara. Namun di lapangan, masih sering ditemukan papan proyek yang hanya mencantumkan judul pekerjaan tanpa menyertakan informasi penting seperti sumber anggaran, nomor kontrak, maupun identitas pelaksana pekerjaan.


Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena membatasi ruang pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.


Padahal aturan mengenai keterbukaan informasi proyek telah diatur secara jelas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi memasang papan nama proyek yang memuat data lengkap.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara merupakan informasi publik yang wajib diumumkan kepada masyarakat.


Potensi Pelanggaran Transparansi


Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kondisi tersebut juga dapat memicu kecurigaan publik terkait kesesuaian antara nilai anggaran dengan kualitas pekerjaan yang dilakukan.


Tidak dicantumkannya sumber dana maupun identitas pelaksana proyek juga berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban jika di kemudian hari terjadi permasalahan, seperti kerusakan bangunan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.


Terlebih, dana yang digunakan dalam pembangunan desa berasal dari uang negara atau uang rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana anggaran tersebut digunakan.


Perlu Pengawasan


Oleh karena itu, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, hingga lembaga penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengawasan secara serius terhadap pelaksanaan proyek pembangunan desa.


Pengabaian terhadap keterbukaan informasi anggaran bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.


Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka. Transparansi pembangunan bukan sekadar papan proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan, tetapi juga komitmen pemerintah dalam membuka informasi seluas-luasnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.


Penulis: yadi

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Langgar RAB dan Keterbukaan Informasi Publik, Papan Proyek Kantor Desa Junti Tak Cantumkan Sumber Dana
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya