Iklan

Iklan

Dinas PUPR Lebak Disorot Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang PT SDM

Media Serang Post
Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T02:43:49Z



Lebak, 9 Maret 2026 – Sikap pasif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terkait laporan dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Sumber Daya Multikarya (PT SDM) menuai kritik keras dari aktivis lingkungan. Ketua Umum LSM Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL), Michael, menyatakan kekecewaannya atas tidak adanya respons resmi dari dinas terkait terhadap laporan yang telah dilayangkan pihaknya.


LSM-NIL sebelumnya mengirimkan surat bernomor 00.81/LAPDU-TR/LSM-NIL/III/2026 yang berisi permohonan evaluasi teknis serta audit spasial terhadap bangunan milik PT SDM di Desa Nameng, Kabupaten Lebak. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya indikasi kuat bahwa bangunan peternakan berdiri di atas Kawasan Peruntukan Industri (KPI), yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang.


“Kami sudah menyampaikan data yang cukup lengkap, mulai dari peta overlay hingga dokumentasi lapangan. Namun sampai sekarang Dinas PUPR seolah menutup mata dan tidak memberikan respons. Sikap ini justru memunculkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses perizinan,” ujar Michael dalam keterangan persnya.


Karena tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah, LSM-NIL menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk menegakkan aturan tata ruang.


Michael menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua langkah hukum sekaligus. Pertama, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri terhadap pihak korporasi serta instansi yang dinilai melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran tersebut. Kedua, menggugat pembatalan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG) milik PT SDM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang karena dinilai bertentangan dengan zonasi dalam RTRW terbaru.


“Jika jalur administratif yang kami tempuh secara baik-baik tidak direspons, maka pengadilan menjadi tempat terakhir untuk menguji kebenaran. Kami tidak akan membiarkan tata ruang Kabupaten Lebak dilanggar oleh kepentingan tertentu yang bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.


Michael juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Dinas PUPR memiliki kewenangan sekaligus kewajiban melakukan pengawasan serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.


“Bungkamnya Dinas PUPR justru memberi sinyal negatif bagi iklim investasi. Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh terhadap hukum dan aturan tata ruang, bukan yang berjalan karena pembiaran birokrasi,” tambahnya.


Meski demikian, LSM-NIL menegaskan bahwa langkah yang diambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun pihaknya menyebutkan bahwa informasi dari Dinas Peternakan sebelumnya menunjukkan tidak adanya rekomendasi teknis untuk proyek tersebut, yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi PUPR untuk melakukan evaluasi.


Dalam waktu dekat, tim hukum LSM-NIL yang dipimpin langsung oleh Michael berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN Serang sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan regulasi tata ruang di Kabupaten Lebak.


Redaktur: Candra

Komentar

Tampilkan

  • Dinas PUPR Lebak Disorot Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang PT SDM
  • 0

Terkini

Topik Populer

Terkini Lainnya