Dalam keterangannya pada 17 Maret 2026, Husen menyatakan bahwa perusahaan seharusnya tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban memberikan THR. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai THR telah diatur secara jelas oleh negara dan berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu, termasuk pekerja dengan status harian lepas.
Industri seharusnya mengikuti aturan yang sudah ada. Jangan semena-mena terhadap buruh. Jika aturan mengenai THR saja bisa dilanggar, lantas bagaimana dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya ujar Husen dengan nada tegas.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara perusahaan dan pekerja. Buruh yang berada pada posisi ekonomi lebih lemah sering kali tidak memiliki keberanian untuk menuntut haknya karena khawatir kehilangan pekerjaan. Kondisi ini, kata Husen, dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan yang memilih jalan pintas dengan mengabaikan kewajiban normatif terhadap pekerja.
Sorotan khusus juga diarahkan kepada PT. Asiatek Sinar Indo Pratama. Husen menilai perusahaan dengan skala industri besar tersebut seharusnya mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia menyinggung luas kawasan industri perusahaan tersebut yang diperkirakan mencapai kurang lebih 300.000 meter persegi, namun dinilai tidak sebanding dengan perlakuan terhadap pekerjanya menjelang hari raya.
Selevel perusahaan industri dengan area yang sangat luas dan aktivitas produksi yang besar, tidak pantas jika hanya memberikan bingkisan kepada karyawan ketika hari raya tiba. Bingkisan bukanlah pengganti THR,tegasnya.
Husen menilai bahwa praktik mengganti THR dengan paket sembako atau bingkisan merupakan bentuk penyimpangan dari substansi aturan. THR pada dasarnya adalah hak finansial pekerja yang memiliki fungsi penting, terutama dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Oleh karena itu, pemberiannya tidak dapat digantikan dengan bentuk lain yang nilainya tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, Husen mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait di bidang ketenagakerjaan untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ia meminta adanya pengawasan yang lebih serius terhadap perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi di wilayah Serang Timur agar hak-hak buruh tidak terus terabaikan.
Pemerintah harus hadir. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan THR, maka harus ada sanksi yang tegas. Tanpa penegakan hukum pelanggaran seperti ini akan terus berulang setiap tahun, katanya.
Di akhir pernyataannya, Husen menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini. Ia menyebut bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama masyarakat dan pekerja yang hak-haknya terabaikan.
Mahasiswa tidak boleh diam ketika ada ketidakadilan. Hak buruh adalah bagian dari hak warga negara yang harus dilindungi. Jika perusahaan tidak mau patuh pada aturan, maka suara publik harus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditawar, pungkasnya.
Husen


