Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat nomor polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut di areal Makam Pahlawan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait rekaman CCTV sebuah toko di sekitar lokasi.
Kapolres Lebak Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim Wisnu Adicahya menyampaikan bahwa pada Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
“Ya, pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15). Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses penanganan kasus ini turut berkoordinasi dengan Bapas Serang sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Candra


