Lebak – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati SH, menegaskan komitmennya dalam mengawal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai media HDR News Tv di Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Selasa, 3 Maret 2026.
Delima yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Golkar dan bertugas di Komisi III menjelaskan bahwa dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, pembahasan kedua Raperda tersebut melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena substansi yang diatur cukup luas dan lintas sektor. Untuk bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pembahasan melibatkan Dinas Perhubungan serta dukungan unsur kepolisian. Sementara untuk perlindungan penyandang disabilitas, turut melibatkan Dinas Kesehatan dan OPD teknis terkait lainnya.
Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena hingga saat ini Kabupaten Lebak belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Berdasarkan data terakhir, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak termasuk yang tertinggi di Banten.
“Regulasi ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Semua warga harus mendapatkan pelayanan yang setara,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sejumlah poin strategis turut dibahas, seperti pengaturan parkir, ketentuan angkutan barang dan penumpang, pengawasan muatan kendaraan, hingga fenomena penggunaan sepeda listrik oleh siswa di bawah umur di jalan raya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas OPD menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang secara hukum dan aplikatif di lapangan.
Delima menambahkan, DPRD Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus membahas kedua Raperda tersebut hingga tuntas dan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Lebak,” tutupnya.
Redaktur: Candra


